JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi)
Regulasi :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 108 s.d 115);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Pasal 110 s.d 129);
3. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian JPT Secara Terbuka Di lingkungan Instansi Pemerintah.
Syarat Jabatan :
1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV;
2. Memiliki kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosio Kultural;
3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki paling kurang 5 tahun;
4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau JF Ahli Madya paling singkat 2 tahun;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
6. Usia paling tinggi 56 tahun;
7. Sehat jasmani dan rohani.
Definisi :
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Dasar :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintahan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi republik INdonesia Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing
Pengangkatan PNS dalam jabatan
1. melalui Pengangkatan Pertama Kali, dengan syarat-syarat sebagai berikut :
- Berstatus PNS;
- Memiliki intergritas dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana dan diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Keahlian;
- Berijazah paling rendah Sekolah LAnjutan Tingkat Atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Keterampilan
- Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- Nilai presentasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.
- Usulan Pengangkatan Pertama Kali dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
a. Legalisir Kartu Pegawai;
b. Legalisir SK CPNS;
c. Legalisir SK PNS;
d. Legalisir Sk pengangkatan Terakhir;
e.Legalisir Ijazah Pendidikan sesuai jabatan;
f.PAK terakhir;
g. SPMT SKPD baru;
h. SKP Tahun Terakhir;
i. SK Mutasi ke Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo (bagi PNS Pindahan)
j. SPT Penempatan (bagi PNS Pindahan)
2. Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Berstatus PNS;
- Memiliki intergritas dan moralitas yang baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijzah paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional Keahlian;
- Berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Keterampilan;
- Mengikuti dan Lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
- Memiliki Pengalaman dalam pelaksanaan tugas di Bidang Jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
- Nilai presentasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- berusia paling tinggi
a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Keterampilan;
b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Ahli Madya; dan
c. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan