Pengertian
Kartu Peserta Taspen merupakan kartu identitas / bukti diri yang wajib dimiliki setiap PNS dan merupakan jenis asuransi sosial pada PT. Taspen (Persero) yang memberikan jaminan keuangan bagi PNS pada saat pensiun atau kepada alih waris apabila peserta meninggal dunia.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil
Persyaratan :
- Surat pengantar dari Perangkat Daerah
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Surat Keterangan untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga / KP4
- Fotocopy daftar gaji.
Kartu TASPEN adalah kartu identitas peserta taspen dengan fungsi sebagai tanda pengenal sebagai bukti bahwa PNS ybs merupakan anggota TASPEN